Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 5.000 situs judi online selama periode Januari hingga November 2024. "Kami akan perangi judi online sampai ke akarnya," ujar Menkominfo.
Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan penyedia layanan internet. Selain situs, konten judi di media sosial dan aplikasi juga ditindak.
Masyarakat diimbau melaporkan konten judi online melalui aduankonten.id. "Partisipasi masyarakat sangat penting," tambahnya.
Pemerintah juga memblokir 2.000 rekening bank yang terkait judi online. Otoritas Jasa Keuangan turut memantau transaksi mencurigakan.