DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja hasil revisi dalam rapat paripurna hari ini. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif selama tiga bulan.
Beberapa poin penting dalam revisi UU ini antara lain penyederhanaan perizinan berusaha, kemudahan investasi, dan perlindungan pekerja. "UU ini akan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya," ujar Ketua DPR.
Pemerintah mengklaim UU Cipta Kerja akan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen per tahun. Namun sejumlah elemen buruh menyatakan keberatan dan berencana mengajukan judicial review.
Revisi ini juga mengatur tentang upah minimum, pesangon, dan jam kerja. Pemerintah menjamin tidak ada hak pekerja yang dikurangi dalam UU ini.